Standar Akuntansi di Indonesia

Konvergensi IFRS mengakibatkan perubahan standar akuntansi menjadi berbasis prinsip (principle based) bukan lagi berbasis aturan (rule based). Pengaturan berbasis prinsip ini bertujuan untuk memenuhi tujuan dari IFRS yaitu meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan keterbandingan laporan keuangan antar entitas secara global.

Semakin aturan mengatur hal-hal detail, maka aturan tersebut akan semakin memiliki banyak celah. Hal ini mengakibatkan aturan akan menjadi semakin banyak lagi, untuk menutup celah-celah lain. Hal ini akan berbeda jika aturan berbasis prinsip. Pengaturan pada tingkat prinsip akan meliputi segala hal dibawahnya. Namun kelemahannya, akan dibutuhkan penalaran, judgement, dan pemahaman yang cukup mendalam dari pembaca aturan dalam menerapkannya. Analoginya sebagai berikut, ada suatu peraturan,

  1. Pengendara motor di jalanan wajib mengenakan helm
  2. Pengendara mobil di jalanan wajib mengenakan sabuk pengaman

Pengaturan yang berbasis aturan (rule based) ini akan memiliki celah untuk pengendara sepeda dan truk di jalanan. Oleh karena itu, pengaturan untuk pengendara sepeda dan truk dapat menggunakan analogi atas peraturan yang ada, atau dibuat pengaturan lagi unutk pengendara sepeda dan truk. Namun, jika menggunakan pengaturan yang berbasis prinsip, maka cakupan pengaturan akan menjadi lebih umum. Dalam kasus ini, prinsip dari pengaturan adalah, semua pengendara di jalan wajib mengenakan alat keselamatan. Dengan pengaturan berbasis prinsip ini, maka sudah jelas pengendara motor akan mengenakan helm – begitu juga dengan pengendara sepeda, dan pengendara mobil akan mengenakan sabuk pengaman – begitu juga dengan pengendara truk. Pengaturan berbasis prinsip ini memiliki cakupan yang lebih luas dibadingkan pengaturan berbasis aturan. Namun, pembaca aturan perlu memiliki penalaran yang baik untuk melakukan judgement. Dampaknya, bisa jadi intepretasi dan penalaran satu pembaca dengan pembaca lain akan berbeda-beda. Dalam kasus di atas, bisa jadi seseorang mengintepretasikan bahwa pengendara motor menggunakan helm full face sedangkan pengendara lain menggunakan helm biasa ditambah pelindung mata dan jaket kulit.

Analogi di atas sangat serupa dengan kasus yang saat ini dihadapi oleh akuntan dan auditor di Indonesia. Sebagai contoh adalah intepretasi untuk properti investasi. Ada akuntan di suatu entitas yang menganggap bahwa tower BTS yang tidak digunakan sendiri masuk dalam kategori properti investasi. Sedangkan auditor menganggap bahwa tower BTS ini bukan merupakan properti investasi karena bukan merupakan bangunan (lihat pengaturan mengenai properti investasi di sini). Dalam hal ini, memang perbedaan persepsi terjadi karena permasalahan denfinisi bangunan. Satu pihak menganggap bahwa tower BTS masuk dalam kategori bangunan, namun pihak lain menganggap bahwa tower BTS bukan merupakan bangunan.

Pengaturan akuntansi di Indonesia sebelum konvergensi IFRS merupakan pengaturan yang kebanyakan diambil dari US GAAP (standar akuntansi Amerika). US GAAP merupakan standar akuntansi yang rule based dan cukup powerful di negaranya. Hal ini dikarenakan standar ini memang diciptakan dengan tujuan untuk mengatur berbagai praktik akuntansi dan instrumen keuangan yang muncul di Amerika. Kita tahu bahwa amerika adalah negara yang perekonomiannya menggunakan liberalisme pasar (kapitalisme murni) yang mana perekonomiannya dikendalikan oleh pasar (entitas penjual dan pembeli). Supaya perekonomian dan sumber daya di Amerika dapat dikelola secara efektif dan efisien, maka entitas-entitas yang menguasai pasar ini harus dikendalikan. Pengendalian ini menggunakan standar akuntansi. Hal inilah yang menyebabkan Amerika memiliki pengaturan standar akuntansi yang rigid dan powerful untuk praktik di negaranya, dan enggan untuk melakukan konvergensi dengan IFRS (namun Amerika akhirnya setuju untuk konvergensi pada tahun 2014).

Standar yang berbasis aturan mengakibatkan munculnya standar-standar akuntansi untuk industri tertentu. Beberapa contohnya standar akuntansi koperasi, akuntansi kehutanan, akuntansi perbankan, dan akuntansi penyelenggaraan jalan tol. Secara prinsip, terdapat kesamaan untuk standar-standar akuntansi tadi. Sebagai contoh, prinsip akuntansi untuk pengakuan dan pencatatan pendapatan, pengakuan dan pencatatan aset. Pengaturan secara aturan cenderung akan redundant dan dapat memunculkan banyak celah. Bahkan bisa jadi pengaturan ini bertentangan dengan aturan umum. Lex specialis legi generali.

Karena saat ini standar akuntansi berbasis prinsip, maka diharapkan baik praktisi maupun akademisi di bidang akuntansi untuk sungguh-sungguh menguasai prinsip-prinsip akuntansi untuk melakukan judgement atas pencatatan transaksi. Hingga saat ini, masih banyak praktisi maupun akademisi yang masih menguasai akuntansi secara pragmatis. Konsep dan prinsip akuntansi tidak dikuasai dengan baik, yang dipentingkan hanyalah pemecahan praktis. Pola semacam ini harus segera ditinggalkan untuk menyambut era IFRS yang diawali pada tahun 2011 mendatang (penerapan 15 PSAK dan 7 ISAK baru).

Penguasaan prinsip akuntansi dapat digunakan untuk memecahkan permasalahan-permasalahan seperti misalnya, jika ada entitas produsen produk dairy yang memiliki ratusan sapi, yang mana sapi-sapi tersebut melahirkan anak-anak sapi. Jika belum ada pengaturan untuk aset-aset biologik (seperti IAS 41: Agriculture), akuntan dan auditor harus memiliki penguasaan prinsip akuntansi yang kuat untuk menentukan pencatatan anak-anak sapi tersebut. Contoh lainnya, jika entitas memiliki pohon jati. Pohon jati ini baru siap ditebang setelah umurnya 20 tahun (asumsikan saja selama itu). Pohon jati ini memiliki sifat aset (dikuasai lebih dari satu periode), namun juga memiliki sifat persediaan (pohon jati akan habis ditebang dan dijual). Dalam kasus ini, akuntan dan auditor harus menganalisis dengan tepat perlakuan untuk pohon jati, termasuk menentukan berapa nilai dari pohon jati yang dicatat.

Masih banyak lagi permasalahan mengenai akuntansi, seperti penentuan jurnal dan akun untuk transaksi ekuitas, alokasi selisih revaluasi aset, dan banyak lagi yang lain. Di tingkatan paling dasar, akuntansi hanya masalah menjurnal dan menghitung, namun di tingkat yang lebih tinggi, akuntansi merupakan masalah menalarkan perlakuan transaksi menggunakan prinsip-prinsip.

Sudah saatnya kita semua memperkuat penguasaan prinsip akuntansi.

(tulisan ini masih belum final)

33 thoughts on “Standar Akuntansi di Indonesia

  1. artikel yang bagus mas…. sangat menambah wawasan dalam akuntansi.

    mas, negara kita masih menggunakan SAP, nantinya apakah perlu di konvergen juga ke IPSAS…?, dan sama seperti IFRS tadi yang berdampak pada Investasi, apakah pengaruh bagi negara yang belum konvergen IPSAS?

    BTW, Tak tunggu postingan yang lainnya…..sangat mencerahkan.

    1. Waduh, kalau mengenai SAP dan IPSAS saya kurang tahu. Isu ini ada di yurisdiksinya komite standar akuntansi pemerintahan. Setahu saya, konvergensi standar akuntansi yang digalakkan secara internasional (konvergensi IFRS) itu untuk entitas bisnis yang berakuntabilitas publik. Alasannya juga karena globalisasi perekonomian dunia yang saat ini sebagian besar memang sudah perekonomian yang berbasis pasar (ekonomi liberal – kapitalis). Jadi, fokusnya di globalisasi pelaporan keuangan. Untuk pemerintahan, isu di standar akuntansi kelihatannya baru perubahan dari cash basis ke accrual basis, yang mana ini adalah permasalahan akuntabilitas paling dasar dan masih sangat jauh kalau mau menuju ke IPSAS.

  2. untuk perkembangan standar akuntansi diiindonesia dari periode sebelum tahun 1961,thun 1961 – 1977, 1977 – diterbitkan SAK, dan SAK sampai saat ini…tolong dipaparkan

  3. Mas, saya ada pertanyaan mengenai penerapan persyaratan SAK, menyangkut pengukuran nilai wajar. Apakah untuk pengukuran nilai wajar mesti melibatkan lagi pihak ketiga (appraisal independen), maka Mas bilang “menghabiskan banyak biaya yang tidak sebanding dgn manfaatnya ?”

    Trims

    1. Mengenai nilai wajar, cek dulu di link ini. Jika menggunakan model revaluasi (nilai wajar), maka kualitas informasi relevansi akan meningkat, namun reliability akan menurun. Hal ini dikarenakan nilai wajar tidak berdasarkan pada bukti transaksi. Namun berdasarkan pada nilai pasar pada saat itu (jika menggunakan mark to market). Sebagai contoh jika suatu perusahaan memiliki mobil kijang tahun 1998, dilaporkan pada tahun 2011. Maka menggunakan mark to market, dicari nilai pasar wajar dari mobil kijang tersebut. Permasalahannya, di pasar pada tahun 2011, harga mobil kijang tahun 1998 bisa bervariasi. Jika penilaian nilai wajar diserahkan ke orang internal perusahaan, misalnya ahli teknis perusahaan, apakah nilai wajar yang dipilih oleh ahli teknis tersebut bebas dari kepentingan-kepentingan perusahaan? Pertanyaan ini yang pasti akan ditanyakan oleh auditor. Penilaian nilai wajar oleh orang internal, sangat beresiko untuk ditumpangi kepentingan-kepentingan perusahaan (selanjutnya silakan baca link di atas).

      Semoga bermanfaat,
      Salam

  4. MAS, mw tanya isu2 krusial dalam SAS (standar Akuntansi Syariah)… tolong di bantu. mw di pake hari senin

    1. Waduh, pertanyaannya luas sekali. Aset tetap kena pengaturan beberapa IFRS. Silakan cek buku wiley yang bisa diunduh di bagian unduh materi, atau cek di tautan slide PSAK Ibu Dwi Martani.

      Salam,

  5. Mas numpang nanya, sepertinya saya menemukan orang yang tepat untuk bertanya. saya mempunyai masalah mengenai bahan studi akhir saya tentang sak etap, karena pembahasan saya mengenai sak etap selalu ditolak oleh dosen pembimbing saya.
    Apakah mas bisa membantu saya, perumusan masalah apa yang bagus untuk diteliti dan apakah mas mempunyai sumber2 data mengenai sak etap yang bisa disharing ke saya?..
    Terima Kasih Sebelumnya Mas,

    1. SAK Etap itu diterapkan untuk entitas tanpa akuntabilitas publik. Sehingga, menurut saya, yang kaya begini ini agak kurang menantang & bisa jadi nggak jelas kalau dijadikan bahan penelitian. Penyebabnya:
      1. Tidak ada regulator yang mengharuskan & mengawasi entitas tanpa akuntabilitas publik (coba kroscek ke UU mengenai Perseroan Terbatas/PT – googling).
      2. Laporan keuangannya hanya digunakan ke pemilik & untuk pendanaan (pinjem ke bank misalnya).
      3. Standar akuntansinya tidak berbeda dengan sebelum IFRS, perlakuan akuntansinya sederhana, masih historical cost.
      4. Sulit mencari data entitas tanpa akuntabilitas publik yang membuat & melaporkan laporan keuangan berbasis ETAP, dan auditan. Biasanya entitas tanpa akuntabilitas publik membuat laporan keuangan langsung yang untuk pajak (dengan dasar pelaporan peraturan perpajakan), karena biasanya cukup merepotkan kalau laporan keuangan dibuat sendiri, kemudian entitas juga harus menyesuaikan dengan peraturan perpajakan.
      5. Belum banyak referensi & literatur yang membahas hal ini.

      Semoga bermanfaat.
      Salam,

      1. Testimonial dari mas membuat saya jd tambah “down”, saya tidak tau harus mulai dari mana studi akhir saya. Tetapi terima kasih atas penjabarannya dan waktunya, hal itu sangat menambah informasi..

        Salam,

        1. Jangan down. Studi akhir kan tujuannya melatih kemampuan analisis & mensintesis (titik puncak taksonomi bloom). Selain itu juga untuk melatih meneliti & membuat karya tulis ilmiah. Masih banyak tema menarik yang bisa diteliti. Masih banyak bahan penelitian. Asalkan tujuan dari penelitian jelas, hasilnya bermanfaat, & pertanyaan-pertanyaan (permasalahan) yang menjadi dasar penelitian jelas dan bisa dijawab.

          Tetap semangat.
          Salam,

    1. Fifie, sistem akuntansi maksudnya apa ya? Standar akuntansi atau software aplikasi akuntansi, atau apa? Bisa dijelaskan lagi?

  6. mas izin ngintip yah, kalo karakteristik setiap standard apa ada yg membedakan, n
    apa dari ketiga standard umum itu memiliki keunggulan sendiri misalnya.atau mungkin kerugian, kendala dll.
    untuk IFRSs itu apa masuk di klasifikasi 3 standard itu?? makasih saya lagi cari bahan. untuk analis.

    1. Apakah 3 standar itu maksudnya SAK Umum, SAK ETAP, & SAK Syariah? Jika iya, berikut penjelasan lanjut. SAK Umum, ETAP, dan Syariah ditujukan untuk entitas & kegiatan ekonomik yang berbeda sesuai penjelasan saya dalam tulisan bagian ini. SAK Umum ditujukan untuk entitas berakuntabilitas publik termasuk BUMN. SAK ini dikonvergensikan dari IFRS, sehingga keunggulannya adalah meningkatkan keterbandingan (comparability) karena IFRS adalah standar berbasis prinsip. Kelemahannya, memerlukan banyak judgement dari manajemen karena berbasis prinsip, dan dari segi biaya penerapan cukup besar (mulai dari penerapan metode pengukuran, penilaian, pengungkapan, dan keterkaitannya dengan sistem informasi, hingga peningkatan kemampuan sumber daya manusia yang perlu menguasai IFRS ini). SAK ETAP ditujukan untuk entitas berakuntabilitas publik, dasar konsepnya hampir sama dengan SAK lama, sehingga lebih mudah diterapkan. Misalnya, metode pengukuran masih berdasarkan historical cost, persyaratan pengungkapan tidak banyak. SAK Syariah, diterapkan untuk entitas apapun yang menjalankan transaksi syariah. Setahu saya rerangka konseptualnya masih belum kuat karena pada praktiknya mengatur transaksi turunan dari bisnis modern yang dikemas dalam bentuk syariah. IFRSs merupakan standar akuntansi internasional dan dikonvergensikan ke dalam SAK Umum.

      Salam,

      1. ” SAK ETAP ditujukan untuk entitas berakuntabilitas publik”.. bukankah ETAP entitas tanpa akuntabilitas Publik?
        mohon penjelasannya…

  7. numpang nanya lagi boleh yaa, ada beberapa perusahaan yang keukeuh mempublikasikan kinerja tahunannya dengan menyusun laporan keuangan seperti pt djarum yang lantas di publikasikan. kemudian apakan bisa di sebut Semi IFRS. kemudian apakah kiranya yg membuat bbrp perusahaan blm go publik ini “memamerkan: hasil kerjanya?

    mohon pendapatmya mas, makasih..

    1. Perusahaan yang tidak diwajibkan menggunakan SAK Umum tapi menggunakannya diperbolehkan. Namun ketika menyatakan comply dengan SAK Umum, maka harus comply, dan ini diaudit pastinya, sehingga terdapat assurance atas laporan keuangan tersebut. Apa yang membuat perusahaan belum go publik “memamerkan” hasil kerjanya? Bisa jadi sebagai tanggung jawab sosial, bisa jadi kebijakan manajemen. Tapi tidak ada ketentuan khusus yang mengharuskan entitas yang belum go publik untuk menerbitkan kinerja berdasarkan SAK Umum. Mengenai disebut Semi IFRS, tidak ada istilah semi IFRS & tidak ada yang boleh menyebut semi IFRS, karena istilah ini tidak ada dan misleading.

      Salam,

  8. Terima kasih sebelumnya karena telah mempublikasikan blog yang membantu ini.
    Kebetulsan saya sedang dalam tahap mnyelesaikan studi akhir dan mengalami hambatan akibat beberapa perusahaan yang dijadikan sebagai sampel telah menerapkan konvergasi IFRS. sehingga pada tahun 2011 pencatatannya dilakukan dengan nilai wajar sedangkan 2010 dan 2009 masih menggunakan nilai buku.
    Yang ingin saya tanyakan, bagaiman cara mencari nilai buku?
    karena variabel saya menggunakan “nilai perusahaan” dengan proksi Nilai pasar Aset dibagi Nilai buku aset.

    Nah, saya kebingungan dalam mencari nilai buku aset tersebut pada tahun 2011.
    untuk bantuannya saya ucapkan terima kasih.

    1. Tidak ada aturannya. Entitas bisnis berdiri sebagai satu kesatuan usaha. Laba secara entitas bisnis merupakan laba entitas tersebut (tidak terpisahkan antara kantor pusat atau cabang). Laba di level cabang atau segmen operasi biasanya disajikan untuk mengevaluasi kinerja cabang (tujuan evaluasi manajerial). Jadi, tidak ada konsep akuntansi mengenai “penarikan laba cabang ke kantor pusat” karena laba adalah satu kesatuan dalam entitas bisnis. Mungkin maksudnya penarikan kas cabang?

    1. Hadeh… Ini tugas kuliah pasti. Coba aja bandingin Amerika, Jepang, Mexico, Inggris, Hongkong, Australia. Google dulu standarnya, terus ntar dibandingin. Selesai deh…

  9. mas sy mau tanya apa perberdaan SAS dengan SAK ?
    Dan isu-isu krusial dalam SAS ?
    tolong dijawab yah mas….^_^

Leave a reply to Handoko Cancel reply