Properti Investasi

Definisi:

Properti investasi didefinisikan dalam PSAK 13 sebagai: tanah, bangunan atau bagian dari bangunan, atau keduanya, yang dikuasai oleh entitas (atau lessee melalui finance lease) untuk mendapat rental atau capital gain, atau kedua-duanya, dan tidak untuk:

  • Digunakan dalam produksi atau penyediaan barang atau jasa atau untuk tujuan administratif; atau
  • Dijual dalam kegiatan usaha sehari-hari.

Bila kita lihat definisi di atas, properti investasi merupakan bagian dari aset, yang tidak digunakan sendiri oleh pemilik (not occupied). Hal ini membedakan properti investasi dengan properti yang digunakan sendiri oleh pemilik (aset tetap atau sediaan).

Karena properti investasi merupakan bagian dari aset, maka properti investasi juga memiliki syarat pengakuan: dikuasai oleh entitas, memiliki manfaat ekonomik yang cukup pasti untuk mengalir ke entitas di masa depan, berasal dari transaksi di masa lalu, dan dapat diukur secara andal.

Properti Investasi Dikuasai oleh Entitas Melalui:

Kepemilikan

Financial Lease, dengan syarat: ada pengalihan resiko dari lessor ke lessee, masa manfaat hampir sama dengan masa ekonomik, pada akhir perjanjian ada opsi untuk membeli. Persyaratan ini secara substansi menunjukkan pindahnya penguasaan (control) dari lessor ke lessee.

– Selain dikuasai secara substansi dengan cara di atas, properti investasi dapat juga dikuasai dengan cara operating lease, asalkan properti memenuhi kriteria properti investasi (tidak digunakan sendiri oleh lessee). Bila penguasaan dengan cara ini, maka property interest (hak atas kepemilikan) harus diukur menggunakan fair value.

Kadang entitas menggunakan sebagian dari properti dan menyewakan bagian lainnya.

Kalau kedua bagian itu bisa dijual terpisah, tiap-tiap bagian dipertanggungjawabkan dan dihitung sendiri-sendiri.

Kalau tidak dapat dipisah, keseluruhan properti dapat diperlakukan sebagai properti investasi jika bagian yang digunakan sendiri tidak signifikan. Sebuah buku menentukan tidak signifikan sebesar 2%, namun hal ini dapat ditentukan juga menggunakan jasa appraisal.

Kadang entitas menyediakan jasa di properti yang disewakannya. Kalau nilai jasa ini tidak signifikan dibandingkan nilai perjanjian sewa secara keseluruhan, maka properti diperlakukan sebagai properti investasi. Pernyataan ini menjelaskan salah satu syarat dari properti investasi yaitu, aliran kas (cash-flow) yang dihasilkan dari properti investasi ini dapat diatribusikan langsung (directly attributable) ke properti investasi tersebut. Sebagai contoh, gedung yang disewakan menghasilkan aliran masuk kas. Kas yang dihasilkan dapat diatribusikan langsung ke gedung tersebut. Namun, gedung yang disewakan ditambah jasa-jasa lain (seperti misalnya, jasa layanan kamar, resepsionis, kebersihan, dan kemananan), aliran kas yang dihasilkan tidak dapat diatribusikan langsung ke gedung karena aliran kas tersebut juga berasal dari jasa-jasa lain. Kecuali nilai jasa-jasa tersebut signifikan, properti tersebut diakui sebagai properti investasi.

Kadang entitas menyewakannya ke grupnya sendiri. Dalam konsolidasi, diakui sebagai aset tetap. Dalam laporan entitas sendiri, diakui sebagai properti investasi. Syarat konsolidasi adalah bila ada dalam satu kendali – sesuai prinsip kesatuan usaha (entity).

Pengukuran Awal

Sesuai dengan prinsip kesatuan usaha (entity) dan perlakuan cost pada aset, aset mengalami tiga macam perlakuan:

– Saat pertama kali aset masuk ke entitas, aset mengalami pengukuran (measurement)

– Saat di dalam kesatuan usaha, aset mengalami pelekatan (tracing)

– Saat keluar dari kesatuan usaha, aset mengalami pembebanan (cost expired menjadi expense).

Properti investasi diukur at cost pada pengukuran awal. Cost yang dapat diakui adalah cost yang dapat diatribusikan secara langsung (directly attributable) hingga properti itu siap untuk digunakan.

—Jika dikuasai melalui operating lease, cost diukur dari: mana yang lebih rendah antara fair value dan present value dari pembayaran lease minimum (lawannya di kewajiban).

Pengukuran Setelah Pengukuran Awal:

Entitas dapat memilih apakah menggunakan fair value model atau cost model, kecuali:

  • Bila dikuasai melalui operating lease, menggunakan fair value model atas properti interestnya

Fair Value Model

  • —Dilakukan setelah pengukuran awal
  • Gain/loss dari pengukuran fair value masuk ke laporan laba-rugi (P&L).
  • Fair value diukur pada saat tanggal neraca, atau harus mencerminkan kondisi pasar pada tanggal neraca.
  • Equipment (perlengkapan) bila dapat dipisah, dipisahkan. Jangan sampai terjadi perhitungan ganda atas aset.
  • Jika tidak memungkinkan menggunakan fair value, diukur at cost dengan residual value nol.

Cost Model

  • —Ikut PSAK 16 (aset tetap), menggunakan historical cost dikurangi depresiasi dan impairment.
  • Metode depresiasi yang digunakan: Garis Lurus, Unit Produksi, Saldo Menurun, dll.

Transfer

  • —Bila aset kemudian dipakai sendiri: transfer dari properti investasi ke aset tetap.
  • Bila kemudian dijual untuk usaha: transfer dari properti investasi ke sediaan.
  • Bila tidak dipakai sendiri lagi: transfer dari aset tetap ke properti investasi.
  • Bila kemudian disewakan: transfer dari aset tetap ke properti investasi
  • Bila berakhir masa konstruksi untuk aset yang kemudian tidak digunakan sendiri: aset tetap ke properti investasi.

Pengukuran Transfer:

Jika tidak menggunakan fair value:

  • Transfer ke sediaan menggunakan lower of cost or NRV
  • Transfer ke aset tetap menggunakan cost dikurangi akumulasi depresiasi dan impairment loss.

—Jika menggunakan fair value model:

  • Transfer ke aset tetap menggunakan fair value
  • Transfer dari sediaan menggunakan fair value, pengukuran ulang masuk ke laba rugi.
  • Transfer dari aset dalam konstruksi, menggunakan fair value, pengukuran ulang masuk ke laba rugi.

Disposal

  • Properti investasi tidak diakui lagi di laporan keuangan – kalau tidak ada benefit yang diharapkan di masa datang atau dilepas. Gain/loss hasil dari net disposal dan nilai bawaan diakui di laba rugi. Kecuali PSAK 30 mensyaratkan lain dalam lease & lease back).
  • Kompensasi dari pihak ketiga sehubungan dengan penurunan nilai, kehilangan atau pengembalian properti investasi harus diakui dalam laba atau rugi ketika kompensasi tersebut menjadi piutang.

Pengungkapan

—Model Nilai Wajar dan Model Biaya

  • Penerapan model pengukuran yang digunakan
  • Jika model nilai wajar, hak atas properti investasi dengan operating lease
  • Jika klasifikasi sulit, kriteria yang digunakan
  • Metode dan asumsi signifikan dalam menentukan nilai wajar
  • Penentuan nilai wajar properti investasi oleh penilai independen, apabila tidak ada harus diungkapkan
  • Jumlah yang diakui dalam laba atau rugi untuk:
  1. ÷ penghasilan sewa dari properti investasi
  2. ÷ beban operasi langsung properti investasi yang menghasilkan pendapatan
  3. ÷ beban operasi langsung properti investasi yang tidak menghasilkan pendapatan
  4. ÷ perubahan kumulatif dalam nilai wajar yang diakui dalam laba atau rugi
  • Eksistensi dan jumlah pembatasan atas properti investasi
  • Kewajiban kontraktual properti investasi (p.75)

Model Nilai Wajar

÷ Entitas harus mengungkapkan rekonsiliasi antara jumlah tercatat properti investasi pada awal dan akhir periode.

—Jika penilaian terhadap properti investasi disesuaikan secara signifikan, mengungkapkan rekonsiliasi antara penilaian dan penilaian yang telah disesuaikan.

Jika mengukur dengan model biaya sesuai, mengungkapkan terpisah dengan tambahan: uraian properti investasi, penjelasan, kisaran estimasi nilai wajar kemungkinan besar berada dan pelepasan.

Jika mengukur dengan model biaya, mengungkapkan metode penyusutan, masa manfaat, jumlah tercatat bruto dan akumulasi penyusutan, rekonsiliasi dan nilai wajar.

49 thoughts on “Properti Investasi

  1. Bagus sekali tulisannya Pak Handoko, inspirasi buat saya juga harus menulis terkait akuntansi.
    Pak Handoko, semakin bagus pak themes web nya, makin cerah dan makin lengkap infonya. tetap menampilkan robot2 yang lucu dan tentu saja tidak membosankan.
    Terus update dan menulis pak Handoko, semnagat dan selamat.
    Salam

  2. paakk,,saya dr STAN yg kemarin ikut mengundang bapak ke seminar PSAK..
    saya mau tanya pak,,misal ada tanah yang akan dibangun bangunan yang akan disewakan,,perolehan atas tanah tersebut dicata sebagai PI atau PPE pak?mohon penjelasannya..

    1. Tanah itu masuk ke Properti Investasi. Nanti sewaktu proses membangun, perlakuan PSAK 16 Aset Tetap diterapkan (aset dalam proses pembangunan). Setelah bangunan selesai dibangun dan jadi properti investasi, PSAK 13 Properti Investasi diterapkan, baca bagian transfer – dari Aset Tetap dalam pembangunan ke Properti Investasi.

  3. pak mau nanya yang luar dari properti investasi…
    apa bapak masih ingat kasusnya si natalis yang bingung dalam menentukan inventories terhadap rumah yang dibangun untuk dijual itu…
    dulu bapak pernah bilang bahwa Ciputra mengadopsi LOCOM sebgai penentu cost dari inventori… yang saya mau nanya apa bapak tau cara yang pasti untuk mengetahui bahwa bagaimana penentuan market pricenya dengan net realizeablenya?
    masih bingung..

    1. Untuk informasi saja, nantinya PSAK 44 tentang real estat akan diganti dengan IFRIC 15: agreements for the construction of real estate (turunan dari IAS 11 dan mengacu juga ke IAS 18). Kajian sedang dilakukan terkait pencabutan PSAK 44 dan pembuatan ISAK baru berdasar IFRIC 15. Nanti saya usahakan untuk menulis apa isi IFRIC 15 dan bagaimana kalau PSAK 44 dicabut.
      Mengenai pertanyaan Pak Iskandar (sekarang sudah jadi Pak nih :D), penentuan cost dari inventory (ini masih teori dari saya): costnya ditentukan dari cost perolehan (historical cost), kemudian marketnya menggunakan mark to market (kalau ada marketnya, kalau tidak ada, pake harga pasar aset sejenis, kalau tidak ada, mungkin paling fair pakai jasa appraisal). Kalau pakai NRV:

      Net realizable value
      From Wikipedia, the free encyclopedia

      Net realizable value (NRV) is a method of evaluating an asset’s worth when held in inventory, in the field of accounting. NRV is part of the Generally Accepted Accounting Principles and International Financial Reporting Standards (IFRS) that apply to valuing inventory, so as to not overstate or understate the value of inventory goods. Net realizable value is generally equal to the selling price of the inventory goods less the selling costs (completion and disposal). In formula:

      Inventory Sales Value – Estimated Cost of Completion and Disposal = Net Realizable Value Companies need to record the cost of their Ending Inventory at the lower of cost and NRV, to ensure that their inventory and income statement are not overstated. For example at a company’s year end, if an unfinished good that already cost $25 is expected to sell for $100 to a customer, but it will take an additional $20 to complete and $10 to advertise to the customer, its NRV will be $100-$20-$10=$70. In this year’s income statement, since the cost of the good ($25) is less than its NRV ($70), the cost of the good will get recorded as the cost of inventory. In next year’s income statement after the good was sold, this company will record a revenue of $100, Cost of Goods Sold of $25, and Cost of Completion and Disposal of $20+$10=$30. This leads to a profit of $100-$25-$30=$45 on this transaction.

      Suppose we changed the example so that it costs $60 to advertise to the customer. Now the good’s NRV will be $100-$20-$60=$20. In this year’s income statement, since the NRV ($20) is less than the cost of the good ($25), the NRV will get recorded as the Cost of Ending Inventory. To do so, an inventory write down of $25-$20=$5 is done, and hence a decrease of $5 in this year’s income statement. In the next year’s income statement after the good was sold, this company will record a revenue of $100, Cost of Goods Sold of $20, and Cost of Completion and Disposal of $20+$60=$80. This leads to the company breaking even on this transaction ($100-$20-$80=$0).

      Inventory can be valued at either its historical cost or its market value. Because the market value of an inventory is not always available, NRV is sometimes used as a substitute for this value.

      Semoga membantu Pak. Nanti saya usahakan untuk menulis IFRIC 15, berdasar kajian sejauh ini, perubahan yang terjadi kalau IFRIC 15 jadi diadopsi menjadi ISAK xx (belum ada nomor) menggantikan PSAK 44, akan sangat banyak.

  4. oo gitu,,sebentar pak,saya masih bingung..
    jadi tanah yang tidak ikut disewakan tetap masuk PI pada akhirnya?jadi pengakuan bangunan pada akhirnya melekat ke tanah?bangunan PPE tanahnya ikut PPE, begitu juga kalo bangunanya PI..

    1. Properti Investasi itu adalah tanah dan atau bangunan (cek lengkapnya di definisi) yang tidak digunakan sendiri oleh pemilik. Jadi ketika tanah itu masih belum dibangun apapun dan tidak digunakan oleh pemilik untuk apapun, masuk ke PI. Tapi, kalau tanah itu ketika belum dibangun bangunan untuk PI tapi digunakan oleh pemilik, masuk ke PPE, nanti ketika tanah itu selesai dibangun dan jadi PI, perlakuannya pake transfer dari Pi ke PPE (cek di bagian transfer). Ketika bangunan sudah jadi, tanah akan melekat ke bangunan jadi PI.

    2. Misi pak perkenalkan saya ulfa dari undip. Pak mau nanya, kalau suatu entitas, mengukur properti investasi tanah menggunakan fair value, tp di sisi lain dia mengukur properti invetasi bangunan menggunakan cost method, boleh tidak ya pak? Mengingat psak nya menyebutkan bahwa seluruh properti investasi harus dinilai menggunakan metode yang sama. Mohon pencarahannya ya pak. Terimakasih 🙏🏻

  5. hahahah jadi malu nih…

    untuk “kalau ada marketnya, kalau tidak ada, pake harga pasar aset sejenis”
    contoh jadi bisa dikategori rumah tipe 32 di nagoya bisa memakai acuan rumah tipe 32 di batu aji? kalo tidak bisa baru minta banjuan jasa appraisal?

    lalu untuk NRV masih belum mengerti pak…
    NRV yang dibuat pak handoko bukannya penilaian NRV untuk jenis industri perkebunan dan pertambangan?

    emangnya sama untuk Locom yach?

    soalnya setau saya valuation of inventory ada 8 macam salah 2 nya ada NRV dan LOCOM.
    keduanya beda…
    cuma yang saya bingung apakan NRV yang ada didalam perhitungan LOCOM sama dengan perhitungan NRV untuk industri perkebunan dan pertambganan?

    1. Rumah tipe yang sama, kalau developernya beda, lokasinya beda, jelas harganya beda. Maksudnya harga pasar aset sejenis itu untuk aset lain yang variabel untuk cost perolehannya tidak banyak atau bahkan tida ada. Kalau rumah, sangat dipengaruhi oleh developer (ada nilai jasa kualitas tiap developer) atau lokasi rumah (harga tanahnya berbeda, belum lagi alokasi nilai fasilitas dalam satu kompleks ke rumah).
      NRV itu nilai realisasi bersih. Biasanya kalau persediaan, harga pasar (market value) dikurangi cost persediaan.
      Kalau LOCOM, tinggal ditandingkan mana yang lebih rendah antara cost persediaan rumah dengan market valuenya. Kalau untuk rumah, jelas market value paling wajar ya pakai appraisal.

  6. wah pak..thanx bgt tulisannya.

    tapi saran aja, lebih mantep klo semuanya pake contoh kasus; misal PPE ke PI, PI ke inv. ada contoh kasus dengan angka dan perhitunga, n penjurnalannya. biar lebih mudah dipahami.. 😀

    1. lah, sudah ada, tinggal diunduh aja di bagian unduh materi: ifrs practical implementation guide and workbook. Cari bagian investment properties.

  7. pak saya mau tanya, apakah gedung kantor dikenakan impairment lossnya??
    krn u/ menghitung impairment loss nya di butuhkan nilai pakai atw value in use nya.
    bagaimanakah menghitung nilai pakai bangunan kantor yg tidak menghasilkan cash flow??
    trims pak

  8. Trimas kasih atas penjelasannya pak Handoko;
    Saya mau tanya kenapa perusahaan2 di Indonesia lama sekali baru memulai menerapkan IFRS, setau Saya IFRS sejak tahun 2008 sudah harus diterapkan. ????

    Dari :
    Karyawan PT Pelindo I Medan

    1. Pak Subhan,

      Indonesia mengadopsi IFRS bukan dengan pola big bang (diadopsi serentak seluruh IFRS dan mulai diterapkan seluruhnya bersama-sama), tetapi mengadopsi satu per satu sesuai dengan kebutuhan, urgensi, tingkat kerumitan penerapan, dan isu terkait industri atau regulator lain. Sehingga ada IFRS yang menjadi PSAK ) tahun 2007 seperti IAS 16 menjadi PSAK 16. Ada juga IAS 36 yang menjadi PSAK 48 tahun 2009 dan baru efektif tahun 2011. Tanggal pengesahan dan tanggal efektif tiap IFRS yang diadopsi berbeda-beda. Ada yang efektif 2008, 2010, 2011.

      Jika perusahaan menerapkan PSAK yang efektif pada tahun tersebut, sudah bisa dikatakan perusahaan tersebut menggunakan salah satu PSAK yang konvergen dengan IFRS.

      Untuk BUMN, perintah untuk menggunakan PSAK yang konvergen dengan IFRS (SAK bukan SAK ETAP atau Syariah) terdapat dalam instruksi menteri negara BUMN RI nomor SE-05/MBU/2009. Sehingga untuk BUMN instruksinya sedikit terlambat sebetulnya, namun tidak berarti semua BUMN terlambat menerapkan SAK. Ada BUMN seperti Bank Mandiri, Pertamina, yang sudah menerapkan SAK yang konvergen dengan IFRS jauh-jauh hari.

      Persiapan menuju IFRS memang memerlukan waktu, DSAK dalam menentukan tanggal efektif PSAK juga mempertimbangkan hal ini. Ada SAK yang tanggal efektifnya satu tahun setelah terbit, ada juga yang dua tahun, ada yang tidak sampai satu tahun. Namun, jika suatu PSAK sudah berlaku efektif, dan perusahaan menyatakan menyajikan laporan keuangan sesuai SAK. Maka tidak ada tawar menawar lagi, PSAK tersebut harus diterapkan.

      Semoga bermanfaat.

      Salam,

  9. Pagi mas Handoko, saya mahasiswa UGM juga nih tapi masih kuliah. Saya ada sedikit kebingungan, mohon pencerahanya..
    kalau untuk perusahaan yang memang bergerak di bidang persewaan seperti perusahaan yang menyewakan menara penguat sinyal (BTS) itu apakah menaranya sendiri dianggap sebagai aset tetap atau properti investasi? karena memang dia tidak memakai sendiri, tetapi di satu sisi memang bidang usahanya ya hanya menyewakan itu saja. trm kasih

    1. Woooh, adik kelas berarti. Salam buat Pak Suwardjono ya.

      Untuk perusahaan yang menyewakan BTS & itu kegiatan utamanya, aset tersebut merupakan aset tetap. Definisi properti investasi kan tidak digunakan sendiri dalam kegiatan usaha utama. Misalnya, Jamsostek yang kegiatan utamanya di penjaminan tenaga kerja punya tower (menara jamsostek di Jakarta). Tower ini disewakan ke pihak lain. Nah, tower ini properti investasi. Biar nggak bingung, coba cek definisi properti investasi.

      Semoga bermanfaat.
      Salam,

    1. Perhitungan apa ni? Pengakuan awal? Depresiasi? Atau penurunan nilai? Contoh kasus sudah saya berikan di komentar2 atas. Mungkin jika pertanyaan diperjelas, dapat saya jawab lebih tepat lagi. Intinya jika suatu entitas memiliki properti (tanah atau bangunan) yang tidak digunakan dalam kegiatan usaha utama dan bersifat investasi, maka itu disebut properti investasi.

      Semoga bermanfaat.
      Salam,

  10. malam pak,
    kebetulan sekali blog bapak membahas properti investasi…sangat berguna bagi saya, karena saya sedang mengangkat judul ini untuk skripsi….
    begini pak
    dalam kasus yang saya tulis
    saya melakukan penelitian terhadap pabrik kayu, pabrik ini memproduksi kayu log menjadi bahan setengah jadi seperti finger joint, flooring, dsb…juga memiliki properti investasi berupa ruang oven kayu (KD) yang disewakan kepada perusahaan kayu lain. nah bagaimanakah pengakuan pendapatannya atas properti investasinya pak?
    masuk pendapatan usaha atau pendapatan lain-lain? apa dasar teorinya?
    mengingat usaha utama dari pabrik ini adalah furniture…bukan sewa ruang KD.

    trims pak jawaban bapak membanatu kesempurnaan penelitian saya..
    wulan

    1. Selamat malam,

      Pendapatan tersebut dicatat sebagai pendapatan sewa di luar pendapatan operasi. Untuk asetnya dicatat sebagai properti investasi. Berdasarkan prinsip akuntansi yang saat ini berlaku, sebisa mungkin hindari penggunaan pendapatan lain-lain. Apalagi jika jumlah pendapatan material. Pendapatan lain-lain ini jika dibaca oleh pengguna laporan keuangan akan sangat membingungkan, tidak jelas isinya apa. Dasar teori untuk ini ada di penyajian laporan laporan keuangan mengenai agregasi dan materialitas. Saya lupa di PSAK berapa, mungkin di PSAK 1. Di SAK ETAP juga terdapat pengaturan mengenai agregasi dan materialitas.
      Pendapatan sewa yang disajikan di laporan laba rugi nantinya diberi penjelasan dalam catatan atas laporan keuangan, pendapatan dari menyewakan ruang oven kayu. Untuk penyajian laba rugi, perusahaan dapat menyajikan laba rugi berdasar sifat pos atau fungsi pos (cek di PSAK 1 atau SAK ETAP).

      Semoga bermanfaat.
      Salam,

  11. Pak Handoko, bagaimana cara melihat perusahaan sudah menerapkan psak 13 ini? apakah semua jenis perusahaan dapat menerapkannya?

    1. Tidak ada cara lain selain melihat laporan keuangan perusahaan. Untuk mempermudah, cari perusahaan yang go public atau BUMN. Semua jenis perusahaan dapat menerapkan jika memang memiliki properti investasi. Misalnya, Jamsostek yang memiliki menara jamsostek. Menara itu tidak digunakan dalam usaha utamanya, tetapi disewakan ke perusahaan-perusahaan lain. Ini diakui sebagai properti investasi.

      Semoga bermanfaat,

  12. iya pak, saya membaca satu penelitian tentang “pengaruh ifrs mengenai property investasi terhadap laba perusahaan”, pada penelitan tersebut menyatakan bahwa PT Indosat memilki property investasi, tapi ketika saya melihat laporan keuangannya saya tidak menemukan akun property investasi di neraca maupun CALK nya pak. apakah mungkin bisa dilihat dibagian yg lain pd laporan keuangannya itu?

    1. Cek lagi di PSAK 1 bagaimana penyajian yang benar. Seharusnya properti investasi disajikan di neraca, di elemen aset. Mungkin cek lagi di bagian aset di neraca, referensi ke catatan atas laporan keuangan dicek lagi, siapa tahu ada.

      Salam,

      1. sudah Pak, tapi saya tdak menemukan akunnya, di dalam calk pun tidak disebutkan. apakah ada hubungannya dengan paragraf ini pak? “15. Dalam beberapa kasus, entitas memiliki properti yang disewakan kepada, dan yang digunakan oleh, induk atau anak perusahaan lainnya. Properti tersebut tidak diklasilifikasikan sebagai properti investasi pada laporan keuangan konsolidasian, karena properti seperti ini termasuk digunakan sendiri apabila dilihat dari sudut pandang grup. Namun, jika dilihat dari sudut pandang entitas yang memiliki properti tersebut, properti semacam ini masuk kategori properti investasi sepanjang memenuhi definisi yang tertuang dalam paragraf 05. Dengan demikian, lessor memperlakukan kepemilikan seperti itu sebagai properti investasi pada laporan keuangan individualnya.”(ini saya kutip dari ED PSAK 13). terima kasih

        1. Kalau begitu, pertama telusuri lebih lanjut penelitian sebelumnya. Yang dimaksud properti investasi seperti apa. Kemudian, cari lebih lanjut lagi di laporan konsolidasian PT.Indosat. Apakah benar memang ada properti investasi antara anak/induknya. Bisa jadi seperti yang anda paparkan, bisa jadi juga tidak seperti itu. Mungkin bisa dikirim link laporan PT.Indosatnya? Kalau sempat saya lihat dulu laporannya.

          Salam,

        1. Mohon maaf baru membalas, seminggu lalu saya sedang cukup sibuk. Emailnya masih belum masuk.

          Salam,

          1. Tidak bisa didownload filenya. Untuk laporan indosat saya download lewat google dengan panduan file yang anda kirim. Memang tidak ada properti investasinya. Di laporan terbaru juga tidak ada properti investasi. Saya belum bisa mendownload skripsi rujukan anda, jadi belum bisa memahami maksud skripsi rujukan. Coba kirim emailnya ke yohanes.handoko86@gmail.com
            Kemarin malam saya diskusi dengan pakar IFRS melalui twitter, salah satu pembahasan mengenai properti investasi. Cek @Y_Hand0k0

            Salam,

  13. iya pak, terima kasih banyak saya sudah membaca diskusinya. saya ingin menanyakan lagi pak, hehe
    dalam laporan keuangan setelah diadopsinya IFRS, terdapat akun properti investasi sehingga bisa dilihat nilai PI nya langsung. Nah yang saya ingin tanyakan, sebelumnya kan PI sendiri termasuk dalam golongan investasi jangka panjang, jika ingin mengetahui nilai properti investasinya bagaimana ya pak? misalnya nilai PI pada tahun 2005, 2006.
    terima kasih

    1. Untuk tujuan olah data, sebetulnya data tahun-tahun sebelum diterapkan IFRS seharusnya menggunakan dasar PSAK yang berlaku saat itu sebagai dasar analisis. Pada tahun-tahun yang mana IFRS belum berlaku, sulit untuk memilah mana yang masuk properti investasi dalam laporan keuangan. Data harus meminta perusahaan terkait. Kecuali kalau mau dipaksakan dari laporan keuangan, properti investasi dulu ada yang masuk ke aset tetap, ada yang berupa tanah.

      Salam,

  14. Pak, maaf menyimpang dari pembahasan. tapi tetep bahas psak. saya mau nanya tentang psak 14 (persediaan). kira-kira contoh kasus dari psak 14 apa ya pak?

  15. Selamat siang pak, saya ingin mrnanyakan perihal properti investasi untuk perbedaan signifikan sewa pembiayaan dan sewa operasi itu apa ya pak? Lalu pada sewa terdapat jasa lainnya yg tdk signifikan itu maksutnya sperti apa jg contohnya sprti apa ya pak? Terimakasih

  16. Selamat Siang Pak Handoko
    Sangat bermanfaat isi blognya, terutama bagi saya karyawan perbankan.
    Pertanyaannya adalah, apakah jenis usaha seperti taman hiburan dapat dikategorikan sebagai properti investasi ? bagaimana ya menjustifikasinya mengingat – CMIIW- tidak ada asset/ ruang niaga (seperti pada mall) yang disewakan?
    Terima kasih sebelumnya

    1. Properti investasi merupakan kategori aset di dalam perusahaan yang bukan merupakan aset yang digunakan dalam kegiatan usaha (aset yang dikuasai untuk kenaikan nilai atau menghasilkan rental). Jadi jika usaha suatu perusahaan adalah taman hiburan, maka taman hiburan itu bukan merupakan properti investasi namun masuk kategori aset tetap. Jika perusahaan taman hiburan memiliki tanah kosong yang tidak ada rencana untuk dibangun, maka tanah itu masuk kategori properti investasi. Contoh lainnya, misalnya Bank Standard Chartered memiliki gedung yang disewakan, maka gedung tersebut merupakan properti investasi.
      Analogikan seperti kita karyawan yang punya kos-kosan. Kos-kosan itu kan properti kita yang menjadi investasi kita. Itulah properti investasi.

      Salam,

      1. Terim kasih atas penjelasannya, sangat membuka wawasan.
        Baik pak handoko, kalau boleh dilanjutkan diskusinya, saya ingin memberikan suatu contoh kasus, salah satu nasabah, let say PTTK. Perusahaan ini memiliki 2 lini bisnis berupa mall dan taman hiburan. Di dalam laporan keuangan auditednya tertera pada pos Properti Investasi adalah : Tanah dan Bangunan. disertai dengan akumulasi penyusutannya.
        Nah selanjutnya pada pos Asset tetap adalah : Peralatan, Perlengkapan kantor, kendaraan, sewa kendaraan disertai dengan akumulasi penyusutannya. Pos ini pastinya keterangan mengenai seluruh fasilitas hiburan , theme park yang merupakan milik PTTK.

        Nah dengan demikian tepatkan bila justifikasi saya lahan (tanah) tempat berdirinya areal taman hiburan ditetapkan sebagai properti invetasi ? karena agak blunder dengan areal taman hiburan yang memang dijadikan sepenuhnya lahan usaha milik PTTK. Bagaimana ya? apakah common practice pengakuan akuntansi dengan kondisi di atas?

        saya memang belum pernah mengunjungi taman hiburan ini, namun jika dicompare dengan cabangnya yang lain terlihat ada sebagian lahan untuk taman hiburan berdiri di samping mall-nya, namun tidak banyak karena ada areal taman bermain yang menyatu dengan mall-nya.

        Terima kasih sebelumnya

        1. Mohon maaf baru menjawab, tanah tempat berdirinya taman hiburan dan bangunan yang merupakan taman hiburan sebenarnya tidak tepat jika ditetapkan sebagai properti investasi, karena tanah dan bangunan digunakan dalam usaha taman hiburan (usaha utama), dan karena dalam usaha utama pasti masuk aset yang dikelola sendiri. Tanah dikategorikan properti investasi jika tanah tidak digunakan (hanya untuk investasi kenaikan nilai atau belum ditentukan penggunaan di masa mendatang), atau bangunan disewakan seperti contoh saya sebelumnya. Jika tanah dan bangunan yang dimaksud dalam laporan keuangan tidak digunakan dalam usaha utama, disewakan, atau tidak dikelola sendiri secara signifikan, maka tanah dan bangunan tersebut adalah properti investasi.
          Contoh taman hiburan yang berdiri di samping mall, jika pengelolanya adalah pihak lain (semacam disewakan) maka itu properti investasi.
          Untuk melihat lebih lanjut, dalam laporan auditednya mungkin bisa diperiksa di catatan atas laporan keuangan, mungkin dalam catatan atas laporan keuangan ada pengungkapan atas tanah dan bangunan yang dimaksud.

          Semoga membantu…

          Salam,

  17. Misi pak perkenalkan saya ulfa. Pak izin bertanya, kalau suatu entitas mengukur properti investasi tanah menggunakan fair value, tp disisi lain dia mengukur properti invetasi bangunan menggunakan cost method, boleh ngga ya pak? Mengingat di psak disebutkan bahwa seluruh properti investasi harus diukur menggunakan metode yang sama. Mohon pencerahannya pak. Terimakasih 🙏🏻

    1. Mba Ulfa, kebijakan akuntansi yang sama harus diterapkan untuk properti investasi. Jadi tidak boleh dilakukan cherry picking atau pilih-pilih.

      Salam,
      Handoko

Leave a reply to yunani Cancel reply