PSAK 16 diadopsi dari IAS 16: Plant, Property, and Equipment. Dalam PSAK 16 tersebut diatur mengenai komponen kos (cost) perolehan yaitu:
- harga perolehan aset, termasuk bea impor dan pajak pembelian yang tidak boleh dikreditkan setelah dikurangi diskon dan potongan lain
- biaya-biaya yang dapat diatribusikan secara langsung untuk membawa aset sampai ke tempat dan kondisi yang diinginkan agar aset siap untuk digunakan sesuai keinginan dan maksud manajemen
- estimasi awal biaya pembongkaran dan pemindahan aset tetap dan restorasi lokasi aset. Kewajiban atas kos tersebut timbul ketika aset tersebut diperoleh atau karena entitas menggunakan aset tersebut selama periode tertentu untuk tujuan selain menghasilkan persediaan