Nilai Terpulihkan (Recoverable Amount)

Pengujian penurunan nilai dilakukan dengan membandingkan nilai tercatat (carrying amount) dan nilai terpulihkan (recoverable amount). Jika nilai tercatat lebih tinggi dari nilai terpulihkan, maka aset mengalami penurunan nilai dan harus diturunkan sebesar nilai terpulihkannya.

Dalam hal ini, nilai tercatat aset menunjukkan daya melaba (earning power) atau dalam kata lain, manfaat ekonomik yang dapat digunakan entitas dalam kegiatan ekonomik (kegiatan usaha untuk menghasilkan pendapatan). Logikanya, nilai tercatat aset akan mencerminkan harapan dari pengembalian atas kegiatan berupaya tersebut. Misalnya, nilai aset tercatat sebesar 1000, artinya aset tersebut dapat digunakan untuk melakukan kegiatan usaha sebesar 1000. Dalam kondisi nyata, entitas pasti berharap untuk mendapatkan hasil >1000 untuk dikatakan laba. Namun jika hasil = 1000 maka dapat dikatakan breakeven, dan <1000 rugi.

Dari sini, uji penurunan nilai dilakukan dengan melihat apakah nilai tercatat aset (dalam contoh di atas 1000) masih lebih tinggi, sama atau lebih rendah. Jika aset tercatat sebesar 1000 dan mencerminkan daya sebesar 1000, namun pada kenyataannya jika digunakan nilainya tidak akan pulih sebesar 1000, maka aset tersebut mengalami penurunan nilai, dan entitas akan mencatat rugi (upaya 1000 tapi hasil <1000).

Secara normatif, aset dapat dipulihkan nilainya dengan dua cara.

  1. Dijual sehingga menghasilkan kas
  2. Digunakan untuk beroperasi sehingga menghasilkan kas

Sehingga, pemulihan nilai aset dengan cara pertama dapat ditentukan dari nilai wajar dikurangi dengan biaya untuk menjual (nilai wajar bersih). Sedangkan pemulihan nilai aset dengan cara kedua dapat dilihat dari proyeksi aliran kas dari titik pengujian hingga akhir pemanfaatan aset di masa depan dan dinilaikinikan dengan memperhitungkan tingkat risiko, baik risiko inflasi maupun risiko modal[1].

Pemulihan nilai aset dari nilai wajar bersih harus dibandingkan dengan hasil dari proyeksi nilai kini aliran kas (nilai pakai), kemudian dipilih mana yang lebih tinggi.

IASC dalam basis for conclusions[2] IAS 36 paragraf BCZ23 mensyaratkan hal ini dengan tujuan untuk mencerminkan perilaku manajemen yang rasional. Sedangkan Wielenberg & Scholze (2007) menyebutkan bahwa dasar dari pemilihan mana yang lebih tinggi ini adalah pemanfaatan “optimal” aset.

Sebagai penjelasan, bisa jadi nilai pakai aset mengalami penurunan namun nilai wajar bersihnya masih lebih tinggi dari nilai tercatat. Secara wajar, dalam kondisi semacam ini aset dapat dimanfaatkan secara optimal melalui penjualan daripada dipakai hingga akhir masa manfaat. Selain itu, secara rasional manajemen akan lebih memilih untuk menjual aset tersebut daripada memanfaatkannya hingga akhir masa manfaat. Dalam kondisi sebaliknya, ketika nilai wajar bersih mengalami penurunan namun nilai pakai aset masih lebih tinggi dari nilai tercatat, pemakaian optimal aset secara wajar adalah dengan dimanfaatkan hingga akhir masa manfaat daripada dijual. Selain itu, secara rasional manajemen tidak akan menjual aset dan lebih memilih untuk memakainya hingga akhir masa manfaat. Sehingga dari penjelasan ini dapat ditarik kesimpulan bahwa idealnya penurunan nilai aset tidak dapat ditentukan hanya dengan melihat salah satu nilai terpulihkan, namun perlu membandingkan mana yang lebih tinggi antara nilai wajar bersih atau nilai pakai.


[1] Lihat PSAK 48 (revisi 2009), paragraf 33-57.

[2] Berisi reasoning dibalik pengaturan dalam setiap IFRSs. PSAK tidak memiliki basis for conclusions (BC), sehingga untuk hal-hal yang pengaturannya sama dengan IFRSs kajian ini menggunakan BC dari IFRSs untuk memperkuat argumen.

This entry was posted in Akuntansi, konvergensi IFRS, Tafsir PSAK and tagged , , , , by Handoko. Bookmark the permalink.

Tentang Handoko

Lulus dari Fakultas Ekonomi Universitas Gadjah Mada jurusan akuntansi pada tahun 2008. Selama kuliah pernah beberapa kali menjadi asisten dosen untuk matakuliah, penelitian, dan proyek. Setelah lulus sempat bekerja sebagai staf akuntansi di Nusantara Energy kemudian melanjutkan berkarya sebagai dosen di Universitas Internasional Batam. Hingga akhir Juli 2011 menjadi periset madya dan sedang terlibat dalam tim konvergensi IFRS ke PSAK di IAI Pusat. Selama ini telah ikut terlibat dalam pembuatan kebijakan akuntansi Perum Perhutani, pembuatan kajian-kajian dampak konvergensi IFRS terhadap regulasi perpajakan dan pasar modal, beberapa kali menjadi dosen tamu dan pengisi seminar terkait IFRS di beberapa kampus (seperti STAN, Universitas Multimedia Nusantara, Universitas Pancasila, Universitas Pakuan Bogor, dan STIE Kesatuan Bogor), dan mengajar di pelatihan-pelatihan akuntansi yang diadakan IAI. Saat ini menjadi periset independen dan berkarya di fungsi kontroller PT.Pertamina EP Region Jawa. Memiliki ketertarikan di bidang Sistem Informasi Akuntansi, Teori Akuntansi, dan Standar Akuntansi (terutama IFRS dan Syariah).

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s