Nilai Terpulihkan (Recoverable Amount)

Pengujian penurunan nilai dilakukan dengan membandingkan nilai tercatat (carrying amount) dan nilai terpulihkan (recoverable amount). Jika nilai tercatat lebih tinggi dari nilai terpulihkan, maka aset mengalami penurunan nilai dan harus diturunkan sebesar nilai terpulihkannya.

Dalam hal ini, nilai tercatat aset menunjukkan daya melaba (earning power) atau dalam kata lain, manfaat ekonomik yang dapat digunakan entitas dalam kegiatan ekonomik (kegiatan usaha untuk menghasilkan pendapatan). Logikanya, nilai tercatat aset akan mencerminkan harapan dari pengembalian atas kegiatan berupaya tersebut. Misalnya, nilai aset tercatat sebesar 1000, artinya aset tersebut dapat digunakan untuk melakukan kegiatan usaha sebesar 1000. Dalam kondisi nyata, entitas pasti berharap untuk mendapatkan hasil >1000 untuk dikatakan laba. Namun jika hasil = 1000 maka dapat dikatakan breakeven, dan <1000 rugi.

Dari sini, uji penurunan nilai dilakukan dengan melihat apakah nilai tercatat aset (dalam contoh di atas 1000) masih lebih tinggi, sama atau lebih rendah. Jika aset tercatat sebesar 1000 dan mencerminkan daya sebesar 1000, namun pada kenyataannya jika digunakan nilainya tidak akan pulih sebesar 1000, maka aset tersebut mengalami penurunan nilai, dan entitas akan mencatat rugi (upaya 1000 tapi hasil <1000). Continue reading

Penurunan Nilai Aset Berdasar PSAK 48 & 64

Dalam sejarah perkembangan akuntansi, penurunan nilai merupakan metode pelengkap depresiasi yang digunakan dalam model biaya (historical cost model). Hal ini dikarenakan metode depresiasi tidak mencerminkan perubahan nilai kini dari aset (Kvaal, 2005).
Wiecek & Young (2009) menjelaskan tujuan penyajian sumber daya ekonomik di laporan posisi keuangan sebagai berikut,

An entity’s economic resources are presented on its statement of financial position as key information for users. The assumption in evaluating these assets is that they are reported on this statement as no more than the amount the entity can recover from their use or sale.

Continue reading

ARO & ASR

Akhirnya, saya punya niat, minat, dan waktu untuk menulis. Kali ini topik bahasan adalah ARO dan ASR.

Langsung saja, ARO merupakan singkatan dari Asset Retirement Obligation, yaitu suatu kewajiban bagi entitas untuk mengembalikan lokasi (site) yang telah selesai digunakan ke kondisinya semula. ARO secara implisit diatur dalam PSAK 16: Aset Tetap, PSAK 57: Provisi, liabilitas kontinjensi dan aset kontinjenai, dan ISAK 19 (berhubung saya online menggunakan wordpress android, saya belun sempat cari judul ISAK ini). Kebetulan ketiga standar yang terkait ini pernah saya bahas dalam tulisan2 sebelum ini.

ARO sangat terkait dengan entitas yang bergerak di sektor pengusahaan hulu minyak dan gas bumi. ARO di entitas hulu migas muncul dalam bentuk kewajiban entitas hulu migas tersebut untuk merestorasi site yang telah dijadikan sebagai sumur eksploitasi, pada akhir pemanfaatan (akhir eksploitasi). Continue reading

Just be patient…

Sudah sebulan ini saudara2 sebangsa yang beragama Islam menunaikan ibadah puasa. Sudah sebulan ini juga saya berpuasa membuat tulisan.

Sebetulnya bukan karena sedang tidak ada ide, namun karena lingkungan baru yang membuat saya harus beradaptasi. Ritme baru, kegiatan baru, orang-orang baru, dan banyak hal baru lainnya.

Kadang, saya masih merindukan kegiatan lama saya, yaitu berpikir bebas kemana-mana hingga menghasilkan tulisan2 baru atau bahan ajar baru. Namun, kehidupan harus terus berjalan. Sacrifice has to be made. For a greater good.

Pilihan baru ini harus saya jalani. Mungkin dengan konsekuensi bahwa blog ini akan sepi tulisan dan sepi kunjungan untuk beberapa waktu. Namun, selama saya masih hidup, blog ini tidak akan pernah mati. Blog ini masih tetap akan menjadi saluran untuk menyebarkan pemikiran2 dan ilmu, terutama di bidang akuntansi.

Mungkin saya masih perlu waktu lebih dari 12 hari lagi. Setelah itu, nantikan tulisan2 baru dan analisis baru di blog ini. Mungkin mengenai perkembangan akuntansi, IFRS 2011, PSC accounting, atau akuntansi arus minyak.

Just stay tune!

(ditulis melalui wordpress 4 android, masih belun biasa sehingga menimbulkan banyak typo error)

Pembalikan Rugi Penurunan Nilai Goodwill Melalui Cash Generating Unit?

Tulisan ini didasarkan pada pertanyaan yang muncul dalam kelas PSAK 48: Penurunan Nilai. Untuk memahami penjelasan di bawah ini, harap dipahami dulu konsep goodwill berdasarkan IFRS, dan bagaimana menguji penurunan nilai goodwill.

Lima konsep di bawah ini akan digunakan untuk menjelaskan permasalahan:

  1. Cash generating unit hanya merupakan alat alokasi impairment. Tujuan dari cash generating unit adalah sebagai alat mengelompokkan dan memperhitungkan impairment dari aset2 yang tidak memiliki value in use yang berdiri sendiri (cash flow dari pemakaian tidak berdiri sendiri, misalnya PC akan menghasilkan cash flow jika digabung dengan aset-aset lainnya).
  2. Jika ada impairment (recoverable amount lebih rendah dari carrying amount), maka yang turun nilainya adalah aset2 yang ada di dalam cash generating unit. Begitu juga jika ada kenaikan recoverable amount maka yang naik adalah aset2 yang ada di dalam cash generating unit. Bukan cash generating unitnya.
  3. Sesuai konsep, jika aset sebelumnya belum diturunkan nilainya, maka ketika diperhitungkan dan recoverable amount lebih tinggi hal ini tidak diakui. Impairment dilakukan jika dan hanya jika recoverable amount lebih rendah dari carrying amount.
  4. Alokasi impairment dalam cash generating unit pertama untuk goodwill, kedua dibagi pro rata ke aset2 di dalam cash generating unitnya.
  5. Goodwill tidak dipulihkan nilainya

Kasus: Dalam suatu cash generating unit, terdapat Goodwill senilai Rp1000. Selain Goodwill juga terdapat Aset Tetap Rp2000 dan Aset Takberwujud Rp3000.

Continue reading

Tafsir ISAK 9 (Intepretasi atas PSAK 16 Paragraf 16 C dan PSAK 57)

Pembahasan kali ini melanjutkan pembahasan dalam tulisan sebelumnya mengenai PSAK 16 paragraf 16 C.

ISAK 9 yang kali ini akan dibahas berjudul: Perubahan atas Liabilitas Aktivitas Purnaoperasi, Restorasi dan Liabilitas Serupa. ISAK ini terkait dengan PSAK 16:16c dan PSAK 57: Provisi, Liabilitas Kontinjensi dan Aset Kontinjensi.

Keterkaitan dua PSAK dan satu ISAK ini ada dalam hal liabilitas purnaoperasi, liabilitas restorasi, dan liabilitas serupa. Dalam artian, pada saat entitas akan membangun suatu aset di atas site (PSAK 16:16C menyebut sebagai lokasi – sudah dibahas dalam tulisan sebelumnya), muncul liabilitas purnaoperasi untuk membongkar aset dan merestorasi site pada saat selesainya operasi.

Berdasarkan PSAK 16:16C dikatakan bahwa liabilitas semacam ini disetimasi untuk kemudian dikapitalisasi (dicatat sebagai cost aset – memenuhi kriteria cost).

Jika membaca ISAK 9 secara sepintas, kadang muncul kebingungan. ISAK ini sebetulnya mengatur apa, dan pada saat kapan liabilitas purnaoperasi dicatat berdasar PSAK 16 dan kapan berdasar PSAK 57, dan untuk apa ISAK 9 ini? Continue reading

Tafsir PSAK 16: Aset Tetap Paragraf 16 C

PSAK 16 diadopsi dari IAS 16: Plant, Property, and Equipment. Dalam PSAK 16 tersebut diatur mengenai komponen kos (cost) perolehan yaitu:

  1. harga perolehan aset, termasuk bea impor dan pajak pembelian yang tidak boleh dikreditkan setelah dikurangi diskon dan potongan lain
  2. biaya-biaya yang dapat diatribusikan secara langsung untuk membawa aset sampai ke tempat dan kondisi yang diinginkan agar aset siap untuk digunakan sesuai keinginan dan maksud manajemen
  3. estimasi awal biaya pembongkaran dan pemindahan aset tetap dan restorasi lokasi aset. Kewajiban atas kos tersebut timbul ketika aset tersebut diperoleh atau karena entitas menggunakan aset tersebut selama periode tertentu untuk tujuan selain menghasilkan persediaan

Continue reading

Hasil Kajian atas Mengapa Tanah Tidak Didepresiasi?

Akhirnya saya telah berhasil menyelesaikan kajian dan menemukan jawaban atas pertanyaan saya.

Mengapa tanah tidak didepresiasi? Temukan jawabannya di sini, versi SSRN (Bahasa Inggris) di sini.

Jika ada yang tidak setuju dengan argumen-argumen yang saya sampaikan, saya membuka diskusi dalam weblog ini. Saya akan sangat senang sekali jika pemikiran saya dikritik dengan logis. Pertanyaan mengapa tanah tidak didepresiasi telah berhasil membuat saya berpikir selama hampir lebih dari 10 hari.

Semoga bermanfaat.

Salam,